Agan-agan tau kan kalo dari jaman dulu Indonesia tuh ga punya yang namanya Laporan Keuangan Pemerintah?
Nah Pemerintah berhasil membuat Laporan Keuangan yang pertama kalinya, yaitu LKKP TA 2004 ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Yusuf Anwar terlebih sejak di susunnya paket Undang-undang tentang keuangan Negara yaitu UU no 17 Tahun 2003 UU no 1 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2004 serta diterbitkannya PP no 24 tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Terhadap Laporan keuangan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini DISCLAIMER (tidak memberikan pendapat) dari Tahun Anggaran 2004 s.d. laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2008
Seiring berjalannya waktu pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan dengan menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai auditor Intern Pemerintah untuk melakukan Asistensi, Bimibingan teknis Penuyusunan Laporan Keuangan dan pembinaan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) sesuai PP No 60 Tahun 2008. dan hingga akhirnya untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia terjadi peningkatan kualitas opini LKPP (laporan keuangan pemerintah Pusat) dari Disclaimer menjadi WDP (Wajar dengan Pengecualian) pada LKKP tahun 2009.
Semoga Pemerintah semakin baik dalam mengelola keuangan Negara menuju Good Governance dan Clean Governance.
Good job.. Tapi WTP msh jauh gan..!
BalasHapusYoi Gan,, targetnya 2012 katanya...
BalasHapustp baguslah ada peningkatan ^^
Pengecualiannya di mana gan?
BalasHapussaya jadi ikut terharu =padahal emang udah ngapain=
BalasHapustidak terlalau membanggakan..
BalasHapus